Hikmah Ramadhan : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Hikmah Ramadhan : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
8 Golongan yang berhak Menerima Zakat Fitrah adalah : Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak, Yang Berhutang, Fisabilillah, Ibnu Sabil.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Pertama dan Kedua : Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta.
Keduanya bermacam-macam:
- orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan
- orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan
- orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar
Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.
Ketiga : Amilin
Yaitu orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq. Mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.
Termasuk dalam kewajiban imam adalah mengutus para pemungut zakat dan mendistribusikannya, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah dan para khalifah sesudahnya.
Syarat orang-orang yang dapat dipekerjakan sebagai amil pengelola zakat, adalah seorang muslim, baligh dan berakal, mengerti hukum zakat-sesuai dengan kebutuhan lapangan- membidangi pekerjaannya, dimungkinkan mempekerjakan wanita dalam sebagian urusan zakat, terutama yang berkaitan dengan wanita, dengan tetap menjaga syarat-syarat syar’i.
Sphere: Related Content
Hikmah Ramadhan : 
Hikmah Ramadhan :
Hikmah Ramadhan : 

















