Muliardy Banun Online

Informasi Bisnis Online
Subscribe

Komjen Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri Divonis 3,5 Tahun

March 25, 2011 By: Muliardy Banun Category: Berita Populer

Susno DuadjiKomjen Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri Divonis 3,5 Tahun.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji langsung mengajukan banding terhadap vonis Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam, 24 Maret 2011.

“Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Raut muka Susno Duadji tampak tegang saat majelis hakim membaca vonis terhadap dirinya. Dalam persidangan Susno terbukti menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana dan melakukan korupsi dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat. “Saya akan banding,” ujarnya.

Hukuman terhadap Susno lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hal yang meringankan karena terdakwa membongkar sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Terdakwa adalah anggota kepolisian yang memiliki jasa kepada bangsa dan negara. Sementara untuk Pilkada Jawa Barat, sebenarnya dilakukan bersama tapi dalam kasus ini, Susno didakwa sendirian.

Sementara hal yang memberatkan antara lain, karena terdakwa terbukti menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan korupsi saat menjabat sebagai Kabareskrim.

Kemudian menerima hadiah untuk kasus PT Salmah Arwana berupa uang Rp500 juta untuk mempercepat proses penyelidikan. Dan terdakwa terbukti memangkas dana hibab Pilkada Jabar untuk kepentingan bersama.

Awal Mula Kasus Susno Duadji  dari  Arowana :

Kasus Susno ini sangat berliku. Adalah Susno yang membuka ke publik soal kasus mafia arwana. Kasus ini, katanya, membelit PT Salmah Arowana Lestari yang berlokasi di Pekanbaru, Riau. Dia membuka usaha di hutan lindung. Susno sempat mengusut kasus ini, tapi perusahaan itu sulit dijerat karena ada petinggi kepolisian yang punya kepentingan di situ.

Soal keterlibatan si petinggi kepolisian itu belum diusut, tapi muncul tuduhan bahwa ketika mengusut kasus itu, Susno justru menerima suap. Dia menerima uang sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

Polisi kemudian mengusut dugaan itu dan menyeret Susno sebagai tersangka. Polri mengklaim memiliki bukti kuat, “Yaitu keterangan ahli dan petunjuk berupa rekening koran, print out tiket atau karcis parkir kendaraan bermotor,” kata pengacara Polri, Iza Fadri, saat membaca duplik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Mei 2010.

Alat bukti lain, dia melanjutkan, adalah surat disposisi Susno saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri kepada penyidik kasus PT Salmah Arowana Lestari. Selain itu, polisi memegang bukti keterangan dari Sjahril Djohan dan Haposan yang menyatakan bahwa mereka telah memberikan Rp500 juta kepada Susno.

Atas tuduhan itu, Mabes Polri pun menangkap dan menahan Susno pada 10 Mei 2010. Susno pun harus menginap di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Belakangan dia dilepas sebab masa tahanannya sudah selesai.

Belum tuntas kasus Arowana diusut polisi, Susno kembali dijerat dalam kasus korupsi lainnya. Jenderal bintang tiga itu pun disangka telah menilep dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008. Kasus ini terjadi saat Susno menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Polisi menduga Susno telah memotong anggaran pengamanan pilkada sebesar Rp8.169.847.657. Susno tidak sendirian dalam kasus ini. Polisi menduga tindakan itu dilakukan Susno bersama-sama dengan Maman Abdurrahman Pasya, Yultje Apryanti, dan Iwan Gustiawan.

Susno selaku kuasa pengguna anggaran, diduga tidak memasukkan dana hibah pengamanan pilkada jawa barat tersebut ke dalam rekening atas nama Kapolda Jawa Barat. Susno justru memerintahkan Maman Abdurahman Pasya, untuk membuat rekening tersendiri di Bank Jabar atas nama Maman Abdurahman Pasya.

Kemudian dana hibah tersebut, didistribusikan kepada satuan kerja wilayah Jabar dalam empat tahap. Tiga tahap sebelum pelaksaan pilkada dan satu tahap ketika masa penghitungan suara. Namun menjelang realisasi tahap IV, Susno memerintahkan Maman Abdurrahman untuk melakukan pemotongan. Bahkan, Susno juga dituding menerima uang senilai Rp4.208.898.749 ketika menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tahun 2008.

Susno berulang kali membantah terlibat dalam dua kasus korupsi itu.  Susno kemudian terang-terangan menyebutkan bahwa Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara terlibat dalam kasus Arowana itu. Tudingan Susno itu tentu dibantah Makbul.

Pembelaan Susno tidak cukup untuk membuat jaksa menyetop dua kasus tersebut. Jaksa kemudian melimpahkan kasus Susno ini ke pengadilan.

Tidak tanggung-tanggung, jaksa mendakwa Susno dengan dua pasal tindak pidana korupsi yaitu Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), atau huruf B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 12 (f), atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah maksimal penjara seumur hidup.

Dan berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menuntut hakim menyatakan Susno bersalah dalam tindak pidana korupsi dan menghukum Susno tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.

Pengacara Susno, menuding kliennya dijerat kasus ini karena berawal dari kemarahan Kapolri lantaran Susno membongkar praktek mafia hukum di lingkungan kepolisian. “Kemarahan itu diwujudkan dengan mecari-cari kesalahan terdakwa dengan alasan melanggar kode etik,” kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat membacakan pledoi. Susno dituding melanggar peraturan Kapolri no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik.

Selain itu, lanjut sang pengacara, Susno juga dituding melanggar disiplin lantaran tidak masuk kantor. “Tujuan dari semuanya itu agar terdakwa dipecat secara tidak hormat,” kata dia. Gagal menjerat Susno dengan sanksi etik, Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap Susno. “Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena akan berangkat ke Singapura dan dituduh menemui Sjahril Djohan,” kata Henry.

Tak hanya itu. Henry menyebut, Kapolri saat itu semakim marah dan membentuk tim yang dinamakan tim independen agar Susno ditangkap dan ditahan. “Perkara ini adalah fitnah dan rekayasa yang diciptakan pihak-pihak  yang marah dan sakit hati kepada terdakwa,” ujar dia.

Sumber : Vivanews.com

Be Sociable, Share!
Sphere: Related Content


Silahkan Baca Artikel Terkait:
  • Pesawat Sukhoi Super Jet 100 Hilang di Gunung Salak
  • Peringatan Hari Bumi Sedunia 22 April
  • Apakah Peringatan Hari Kartini Sudah Memudar ?
  • Pemilik Blog Pembunuh Bayaran Tertangkap
  • Acara Pembukaan Sea Games 2011 di Palembang Sangat Menakjubkan


  • 6 Comments to “Komjen Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri Divonis 3,5 Tahun”


    1. nice post…

      salam kenal….

      1
    2. yah indonesia kapn berahirnya dengan korupsi ya, indonesia terus di hugah dengan korupsi aja , kapan majunya tuh indonesia kalo terus di korupasian

      2
    3. susno duadji hanya sepenggal cerita pilu untuk indonesia :cry:

      3
    4. yah indonesia kapan majunya kalo terus di hantui dengan korupsi bro, ayolah sadar korupsi haram , tau ga HARAM :-D

      4
    5. ko bisa bisanya alat negara korupsi,,apa gakk maluuu tuhh., :roll: :roll:

      5
    6. kaloo alat negaranya korup,,bagaimana dngann yang lainnya,..
      KPK nya gimna,.??berjalann gakk???

      6

    1 Trackbacks/Pingbacks

    1. Komjen Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri Divonis 3,5 Tahun | Seo Blogs Today 26 03 11

    Leave a Reply

    :wink: :-| :-x :twisted: :) 8-O :( :roll: :-P :oops: :-o :mrgreen: :lol: :idea: :-D :evil: :cry: 8) :arrow: :-? :?: :!: