Idul Adha 1432 H dan Makna Kurban
Idul Adha 1432 H dan Makna Kurban
Menurut para ahli hukum Islam, hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah. Artinya amat dianjurkan bagi orang Muslim yang mampu. Mampu di sini, tidak identik dengan kaya.
Menurut madzhab Syafi’i, bila seorang masih mempunyai sejumlah uang di luar kebutuhan dan biaya hidupnya pada hari raya dan tiga hari berikutnya (Ayam al-Tsyriq), maka telah berlaku baginya anjuran berkurban. (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/716.
Ibadah ini mulai diperintahkan oleh Allah swt pada tahun kedua Hijrah, bersamaan dengan perintah salat hari raya, zakat mal, dan zakat fitrah.
Rasulullah saw sendiri, seperti disebut dalam banyak hadis, melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih dua ekor kambing. (H.R. Bukhari). Beliau menyembelih sendiri kurbannya itu dengan membaca Basmalah dan Takbir, sambil berkata, ”Hadza ‘Anni wa ‘Amman Lam Yudhahhi min Ummati (Kurban ini dari-ku (Muhammad saw) dan dari orang yang tak mampu berkurban dari ummat-ku). (H.R. Abu Daud).
Sphere: Related Content
Sholat Tarawih adalah shalat yang hukumnya sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Sholat Tarawih merupakan shalat malam atau di luar Ramadhan disebut dengan sholat tahajud.
Hikmah Ramadhan, Puasa Melatih Pengendalian Diri.
















